Tenaga Asing
A. Pasal 42
UU Ketenagakerjaan:
(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja
asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan
tenaga kerja asing.
(3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja
asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia
hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
(5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh
tenaga kerja asing lainnya.
Dalam UU Cipta Kerja diubah menjadi:
(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja
asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh
Pemerintah Pusat.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan
tenaga kerja asing.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu
atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan
negara asing; atau
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja
pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi,
perusahaan rintisan (start-up) , kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka
waktu tertentu.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia
hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta
memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
(5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang
mengurusi personalia.
(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan
Pemerintah
Pasal 42 ayat (6) yang mengatur tentang TKA yang habis masa
kerjanya dan bisa digantikan dengan TKA yang lain, diubah. Aturan mengenai masa
kerja TKA yang habis akan diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah.
B. Pasal 43
UU Ketenagakerjaan:
(1) Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus
memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
(2) Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurangkurangnya memuat keterangan:
a. alasan penggunaan tenaga kerja asing;
b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam
struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c. jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan d.
penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja
asing yang dipekerjakan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan
negara asing.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana
penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 43 dihapus.
C. Pasal 44
UU Ketenagakerjaan:
(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati
ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Pasal 44
dihapus Dalam UU Cipta Kerja pasal tentang ketentuan pemberi kerja TKA wajib menaati
ketentuan mengenai jabatan sebaimana di Keputusan Menteri dihapus
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 44 dihapus.
D. Pasal 45
UU Ketenagakerjaan:
(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib:
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai
tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan
alih keahlian dari tenaga kerja asing; dan
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga
kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan
kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan/atau
komisaris.
Dalam UU Cipta Kerja diubah menjadi:
(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib:
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai
tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan
alih keahlian dari tenaga kerja asing;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga
kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan
kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing; dan
c. memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah
hubungan kerjanya berakhir.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan
tertentu.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 45 ditambah huruf c mengenai
pengembalian TKA ke negara asal setelah hubungan kerja berakhir.
E. Pasal 46
UU Ketenagakerjaan:
(1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang
mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.
(2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 46 dihapus. Pasal yang mengatur
tentang ketentuan TKA yang dilarang diperkejakan untuk bagian personalia atau
jabatan tertentu sudah ada di pasal 42 UU Cipta Kerja.
F. Pasal 47
UU Ketenagakerjaan:
(1) Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap
tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.
(2) Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing,
badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan
jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai jabatan-jabatan tertentu di lembaga
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan
penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam UU Cipta Kerja diubah menjadi:
(1) Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap
tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.
(2) Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan
internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di
lembaga pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. - Dalam UU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan pembayaran
kompensasi di lembaga pendidikan terhadap jabatan-jabatan tertentu di lembaga
pendidikan yang diatur dalam keputusan menteri
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 47 ayat (3) di UU
Ketenagakerjaan dihapus.
G. Pasal 48
UU Ketenagakerjaan:
Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib
memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya
berakhir.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 48 di UU Ketenagakerjaan
dihapus. Ketentuan di Pasal 48 UU No. 13/2003 digabungkan dengan pasal 45 di UU
Cipta Kerja.
H. Pasal 49
UU Ketenagakerjaan:
Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan
Keputusan Presiden.
Dalam UU Cipta Kerja diubah menjadi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tenaga kerja 432
asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49 mengalami perubahan mengenai ketentuan penggunaan
TKA yang semula diatur Keputusan Presiden menjadi Peraturan Pemerintah.
Pekerja Kontrak:
A. Pasal 56
UU Ketenagakerjaan:
(1) Perjanjian kerja
dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu
pekerjaan tertentu
Dalam UU Cipta Kerja
diubah menjadi:
(1) Perjanjian kerja
dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. jangka waktu atau
b. selesainya suatu
pekerjaantertentu
(3) Jangka waktu atau
selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau
selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam UU Cipta Kerja,
Pasal 56 ditambah dua ayat yakni ayat 3 dan 4 yang mengatur mengenai jangka
waktu selesainya pekerjaan ditentukan melalui perjanjian kerja. Perjanjian
kerja diatur dengan peraturan pemerintah.
B. Pasal 59
(1) Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut
jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,
yaitu:
a. pekerjaan yang sekali
selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling
lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang
bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang
berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih
dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling
lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Pengusaha yang
bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7
(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang
bersangkutan.
(6) Pembaruan perjanjian
kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu
30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama,
pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu)
kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7) Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi
perjanjian kerja waktu tidak tertentu. (8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam
Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Dalam UU Cipta Kerja
diubah menjadi:
(1) Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut
jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu
yaitu:
a. pekerjaan yang sekali
selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang
diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang
bersifat musiman;
d. pekerjaan yang
berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih
dalam percobaan atau penjajakan, atau pekerjaan yang jenis dan sifat atau
kegiatannya bersifat tidak tetap.
(2) Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak
tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu
perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Dalam UU Cipta Kerja,
Pasal 59 ayat 6, 6 dan 7 dihapus. Pasal yang dihapus berisi tentang kewajiban-kewajiban
pengusaha yang harus dilakukan ketika hendak memperpanjang perjanjian kerja
untuk tenaga kerja kontrak.
C. Pasal 61
(1) Perjanjian kerja
berakhir apabila:
a. pekerja meninggal
dunia;
b. berakhirnya jangka
waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan
pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau
kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya
hubungan kerja.
(2) Perjanjian kerja
tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas
perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
(3) Dalam hal terjadi
pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab
pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak
mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
(4) Dalam hal pengusaha,
orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri
perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.
(5) Dalam hal
pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak
haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak
yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama.
Dalam UU Cipta Kerja
diubah menjadi:
(1) Perjanjian kerja
berakhir apabila:
a. pekerja/buruh meninggal
dunia;
b. berakhirnya jangka
waktu perjanjian kerja;
c. selesainya suatu
pekerjaan tertentu;
d. adanya putusan
pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. adanya keadaan atau
kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya
hubungan kerja.
(2) Perjanjian kerja
tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas
perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
(3) Dalam hal terjadi
pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab
pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak
mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
(4) Dalam hal pengusaha
orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri
perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.
(5) Dalam hal
pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan
hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.
Dalam UU Cipta Kerja,
Pasal 61 ayat 1 ditambah satu klausul yang mengatur bahwa perjanjian kerja
berakhir adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang
dapat menyebabkan berakhirnya hubungankerja.
D. Pasal 61A
UU Cipta Kerja
ditambahkan satu pasal yakni 61A yang berbunyi:
(1) Dalam hal perjanjian
kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1)
huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada
pekerja/buruh.
(2) Uang kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan
masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai uang kompensasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pekerja Outsourcing:
A. Pasal 64
Perusahaan dapat
menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui
perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat
secara tertulis.
Dalam UU Cipta Kerja,
Pasal 64 dihapus.
B. Pasal 65
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat
diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. dilakukan secara
terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan
perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan
penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat
proses produksi secara langsung.
(3) Perusahaan lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
(4) Perlindungan kerja
dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan
syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5) Perubahan dan/atau
penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri.
(6) Hubungan kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam
perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang
dipekerjakannya.
(7) Hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja
waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(8) Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi
hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima
pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan
pemberi pekerjaan.
(9) Dalam hal hubungan
kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
Dalam UU UU Cipta Kerja,
Pasal 65 dihapus.
C. Pasal 66
UU Ketenagakerjaan:
(1) Pekerja/buruh dari
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja
untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung
dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan
yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
(2) Penyedia jasa
pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak
berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. adanya hubungan kerja
antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
b. perjanjian kerja yang
berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang
dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
c. perlindungan upah dan
kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi
tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
d. perjanjian antara
perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak
sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib
memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
(3) Penyedia jasa
pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(4) Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d
serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi
hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.
Dalam UU UU Cipta Kerja
diubah menjadi:
(1) Hubungan kerja antara
perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada
perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu
tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(2) Perlindungan
pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan
yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
(3) Dalam hal perusahaan
alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perjanjian kerja tersebut
harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila
terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap
ada.
(4) Perusahaan alih daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi
Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan lebih
lanjut mengenai perlindungan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Dalam UU UU Cipta Kerja, Pasal
66 ayat 1 di UU Ketenagakerjaan dihapus. Ayat yang dihapus berisi tentang
pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan
untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung
dengan proses produksi. Kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan
yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Upah:
A. Pasal 88
UU Ketenagakerjaan:
(1) Setiap pekerja/buruh
berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang
melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan
yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja
karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja
karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena
menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara
pembayaran upah;
g. denda dan potongan
upah.
UU Cipta Kerja diubah
menjadi:
(1) Setiap pekerja/buruh
berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Pemerintah Pusat
menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak
pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
(3) Kebijakan pengupahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
b. struktur dan skala
upah;
c. upah kerja lembur;
d. upah tidak masuk kerja
dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e. bentuk dan cara
pembayaran upah;
f. hal-hal yang dapat
diperhitungkan dengan upah; dan
g. upah sebagai dasar
perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.(
4)Ketentuan lebih lanjut
mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam UU UU Cipta Kerja,
Pasal 88 juga ditambahkan lima pasal.
Pasal 88A
(1) Hak pekerja/buruh
atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan
pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
(2) Setiap pekerja/buruh
berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
(3) Pengusaha wajib
membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.
(4) Pengaturan pengupahan
yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan
pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan
pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 88B
(1) Upah ditetapkan
berdasarkan:
a.satuan waktu; dan/atau
b.satuan hasil
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 88C
(1) Gubernur wajib
menetapkan upah minimum provinsi.
(2) Gubernur dapat
menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(3) Upah minimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi
ekonomi dan ketenagakerjaan.
(4) Syarat tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan
inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5) Upah minimum
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah
minimum provinsi.
(6) Kondisi ekonomi dan
ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang
bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(7) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 88D
(1) Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan
menggunakan formula perhitungan upah minimum.
(2) Formula perhitungan
upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan
ekonomi atau inflasi.
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 88E
(1) Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi
pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang
bersangkutan.
(2) Pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
B. Pasal 89
UU Ketenagakerjaan:
(1) Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
a. upah minimum
berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum
berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup
layak.
(3) Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan
memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau
Bupati/Walikota.
(4) Komponen serta
pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Dalam UU UU Cipta Kerja,
Pasal 89 di UU Ketenagakerjaan dihapus. Mekanisme proses penentuan upah
dijelaskan dalam lima pasal tambahan yakni Pasal 88A hingga Pasal 88E.
Di UU Cipta Kerja,
penentuan upah minimum oleh Gubernur ditetapkan atas kesepakatan antara
pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Nilainya
tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk rekomendasi dari Dewan Pengupahan
diatur di Pasal 98.
Selain itu, UU UU Cipta
Kerja juga meniadakan mekanisme pengupahan dengan memperhatikan komponen
pencapaian kebutuhan hidup layak. Dalam UU Cipta Kerja, yang menjadi komponen
dalam perhitungan upah adalah variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
C. Pasal 90
UU Ketenagakerjaan:
(1) Pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
89.
(2) Bagi pengusaha yang
tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat
dilakukan penangguhan.
(3) Tata cara penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Dalam UU Cipta Kerja,
Pasal 90 dihapus.
Namun diselipkan Pasal
90A dan Pasal 90B.
Pasal 90A:
Upah di atas upah minimum
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di
perusahaan.
Pasal 90B
(1) Ketentuan upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan
bagi Usaha Mikro dan Kecil.
(2) Upah pada Usaha Mikro
dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh di perusahaan.
(3) Kesepakatan upah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase
tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber
dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan Kecil diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
D. Pasal 92
UU Ketenagakerjaan:
(1) Pengusaha menyusun
struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja,
pendidikan, dan kompetensi.
(2) Pengusaha melakukan
peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan
produktivitas.
(3) Ketentuan mengenai
struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Dalam UU Cipta Kerja
diubah menjadi:
(1) Pengusaha wajib
menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan
perusahaan dan produktivitas.
(2) Struktur dan skala
upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah.
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
UU UU Cipta Kerja juga
menambahkan satu pasal yakni Pasal 92A.
Pasal 92A:
Pengusaha melakukan
peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan
produktivitas.
Dalam UU Cipta Kerja,
penyusunan skala upah tidak lagi memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja,
pendidikan dan kompetensi. Melainkan berdasarkan kemampuan perusahaan. Selain
itu struktur dan skala upah tidak lagi diatur dengan Keputusan Menteri tapi
Peraturan Pemerintah.
E. Pasal 94
UU Ketenagakerjaan:
Dalam hal komponen upah
terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok
sedikit-dikitnya 75 Persen (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok
dan tunjangan tetap.
Dalam UU Cipta Kerja
diubah menjadi:
Dalam hal komponen upah
terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit
75 persen (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan
tetap.
F. Pasal 95
UU Ketenagakerjaan:
(1) Pelanggaran yang
dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat
dikenakan denda.
(2) Pengusaha yang karena
kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah,
dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(3) Pemerintah mengatur
pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah.
4) Dalam hal perusahaan
dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang
yang didahulukan pembayarannya.
Dalam UU Cipta Kerja
diubah menjadi:
(1) Dalam hal perusahaan
dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh
merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
(2) Upah pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran
kepada semua kreditur.
(3) Hak lainnya dari
pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas
semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
Dalam UU Cipta Kerja,
denda bagi pengusaha yang terlambat membayarkan upah dihapuskan. Begitu pula
denda untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh. Dalam UU Cipta
Kerja, jika perusahaan dinyatakan pailit, maka kewajiban utama yang harus
dibayarkan adalah upah pekerja/buruh.
G. Pasal 96
UU Ketenagakerjaan:
Tuntutan pembayaran upah
pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi
kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.
Dalam UU Cipta Kerja,
Pasal 96 dihapus.
H. Pasal 97
UU Ketenagakerjaan:
Ketentuan mengenai
penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan
perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Dalam UU Cipta Kerja,
Pasal 97 dihapus.
I. Pasal 98
UU Ketenagakerjaan:
(1) Untuk memberikan
saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh
pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk Dewan
Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
(2) Keanggotaan Dewan
Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah,
organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan
pakar.
(3) Keanggotaan Dewan
Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan
keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
(4) Ketentuan mengenai
tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan
pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja Dewan Pengupahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan
Presiden.
Dalam UU Cipta Kerja
diubah menjadi:
(1) Untuk memberikan
saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam perumusan kebijakan pengupahan
serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan.
(2) Dewan pengupahan
terdiri atas unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat
buruh, pakar dan akademisi.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan
dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja dewan pengupahan,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Source : https://www.merdeka.com/peristiwa/poin-poin-perubahan-uu-ketenagakerjaan-di-omnibus-law-cipta-kerja.html
Komentar
Posting Komentar