langkah-langkah jika Anda ingin mendirikan usaha UMKM dengan menggunakan sistem OSS!
Syarat yang harus disiapkan sebelum mendaftar ke dalam sistem OSS adalah sebagai berikut:
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan
menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha
berbentuk badan usaha, NIK yang didaftarkan adalah NIK penanggung jawab
badan usaha;
- Pelaku usaha berbentuk badan usaha seperti
perusahaan (PT), yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata
menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM
melalui AHU online, sebelum mengakses OSS;
- Pelaku usaha berbentuk badan usaha seperti
perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan
layanan umum atau lembaga penyiaran diharapkan dapat menyiapkan dasar
hukum pembentukan badan usaha.
Adapun langkah pertama yang harus dilakukan untuk
dapat menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) ini adalah
sebagai berikut:
- Pembuatan dan aktivasi akun OSS;
Pelaku usaha yang dapat mendaftarkan usahanya yaitu perorangan dan badan usaha termasuk UMKM baru maupun yang sudah berdiri. - Pelaku usaha mengakses OSS dengan menginput
Nomor Identitas Kependudukan (NIK), email atau email perusahaan (untuk
Badan Usaha) dan beberapa informasi lainnya.
- Pelaku usaha akan menerima email berisi direct
link untuk aktivasi akun OSS; dan
- Pelaku usaha mengaktifasi akun OSS dan akan
menerima email yang berisi User-ID beserta password.
Cara menggunakan OSS untuk
Izin usaha
Izin usaha merupakan izin yang diperlukan sebelum
memulai kegiatan usaha. Adapun langkah yang harus dilalui untuk memperoleh izin
usaha melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:
- Izin usaha otomatis diterbitkan setelah pelaku
usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yakni izin
lokasi, izin lingkungan, izin bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
bangunan gedung, termasuk juga pembayarannya;
- Pelaku usaha akan menerima notifikasi dari
sistem OSS bahwa Izin Usaha telah diaktivasi;
- Setelah izin usaha terbit, pelaku usaha
selanjutnya dapat melakukan kegiatan persiapan usaha sebagaimana yang
telah diatur di dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 38.
Jika para pelaku usaha telah mendapatkan izin
usaha, selanjutnya pelaku usaha dapat melakukan pengadaan tanah, perubahan luas
tanah, pembangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau
sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan bangunan
gedung, pelaksanaan uji coba produksi dan pelaksanaan produksi.
Selanjutnya, SLF
(Sertifikat Laik Fungsi) sebagaimana yang dimaksud pada
penyelesaian sertifikasi atau kelaikan bangunan gedung dapat diterbitkan melalui
Lembaga OSS. Sertifikat ini tentunya dapat diterbitkan jika bangunan gedung
telah memenuhi syarat administratif dan teknis berdasarkan hasil pemeriksaan
kelaikan fungsi bangunan gedung oleh profesi ahli bangunan gedung bersertifikat
atau penyedia jasa SLF.
Layaknya sebuah bangunan gedung ini tak terlepas
dari pedoman SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang telah diterbitkan oleh
pemerintah. Pada intinya, SLF harus dimiliki bangunan gedung sebelum
benar-benar dimanfaatkan atau digunakan. SLF sendiri diterbitkan dengan masa
berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk
bangunan tempat tinggal.
Source : Cara Menggunakan OSS Untuk
Perizinan Usaha (eticon.co.id)


Komentar
Posting Komentar