langkah-langkah jika Anda ingin mendirikan usaha UMKM dengan menggunakan sistem OSS!

 Syarat yang harus disiapkan sebelum mendaftar ke dalam sistem OSS adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, NIK yang didaftarkan adalah NIK penanggung jawab badan usaha;
  2. Pelaku usaha berbentuk badan usaha seperti perusahaan (PT), yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU online, sebelum mengakses OSS;
  3. Pelaku usaha berbentuk badan usaha seperti perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran diharapkan dapat menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Adapun langkah pertama yang harus dilakukan untuk dapat menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) ini adalah sebagai berikut:

  1. Pembuatan dan aktivasi akun OSS;
    Pelaku usaha yang dapat mendaftarkan usahanya yaitu perorangan dan badan usaha termasuk UMKM baru maupun yang sudah berdiri.
    • Pelaku usaha mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK), email atau email perusahaan (untuk Badan Usaha) dan beberapa informasi lainnya.
  2. Pelaku usaha akan menerima email berisi direct link untuk aktivasi akun OSS; dan
  3. Pelaku usaha mengaktifasi akun OSS dan akan menerima email yang berisi User-ID beserta password.

Cara menggunakan OSS untuk Izin usaha

Izin usaha merupakan izin yang diperlukan sebelum memulai kegiatan usaha. Adapun langkah yang harus dilalui untuk memperoleh izin usaha melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:

  1. Izin usaha otomatis diterbitkan setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yakni izin lokasi, izin lingkungan, izin bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung, termasuk juga pembayarannya;
  2. Pelaku usaha akan menerima notifikasi dari sistem OSS bahwa Izin Usaha telah diaktivasi;
  3. Setelah izin usaha terbit, pelaku usaha selanjutnya dapat melakukan kegiatan persiapan usaha sebagaimana yang telah diatur di dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 38.

Jika para pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha, selanjutnya pelaku usaha dapat melakukan pengadaan tanah, perubahan luas tanah, pembangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan bangunan gedung, pelaksanaan uji coba produksi dan pelaksanaan produksi.

Selanjutnya, SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagaimana yang dimaksud pada penyelesaian sertifikasi atau kelaikan bangunan gedung dapat diterbitkan melalui Lembaga OSS. Sertifikat ini tentunya dapat diterbitkan jika bangunan gedung telah memenuhi syarat administratif dan teknis berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung oleh profesi ahli bangunan gedung bersertifikat atau penyedia jasa SLF.

Layaknya sebuah bangunan gedung ini tak terlepas dari pedoman SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Pada intinya, SLF harus dimiliki bangunan gedung sebelum benar-benar dimanfaatkan atau digunakan. SLF sendiri diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal.

Source : Cara Menggunakan OSS Untuk Perizinan Usaha (eticon.co.id)

Komentar

Postingan Populer