Kartu Jakarta Sehat (KJP)
Sebelum
masuk kedalam penjelasan tentang KJP terdapat beberapa point penting yang
dijadikan aspek untuk menentukan informasi yang ada diantaranya.
-
Strategi
adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan,
perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
-
Service
design adalah suatu upaya menginovasi atau memperbaiki
layanan yang sudah ada untuk membuatnya lebih berguna, dapat digunakan,
diinginkan pelanggan, efisien serta efektif bagi organisasi.
-
Service
transition adalah tahapan merealisasikan/mengimplementasikan
hasil tahapan service design menjadi layanan baru atau modifikasi layanan
sebelumnya. Perubahan (Change) mencakup penambahan, modifikasi, atau
penghilangan apapun yang dapat mempengaruhi layanan TI.
-
Service
Operation (SO) adalah salah satu fase dari framework
ITIL. ... Service support focus pada aktivitas operasi harian (day-to-day
activities), sedangkan Service delivery focus pada perencanaan service yang
akan diberikan kepada pelanggan.
-
Personal
Service Improvement (CSI). CSI merupakan suatu proses yang
berfokus pada peningkatan efisiensi, memaksimalkan efektivitas dan
mengoptimalkan biaya layanan dan mendasari dari proses Information Technology
Service Management (ITSM).
Kartu
Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses
bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam
pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana
APBD Provinsi DKI Jakarta.
A.
STRATEGI
1. SYARAT PENERIMAAN KJP
Siswa
yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1.
Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu
Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
2.
Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua
Rukun Tetangga (RT) setempat.
3.
Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI
Jakarta.
4.
Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan
Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku
Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
5.
Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.
B.
SERVICE
DESAIN
Service
desain yang digunakan untuk kartu Jakarta pintar dapat dilaksanakan melalui 2
cara yaitu online atau offline.
Untuk
online sebagi berikut :
Untuk
Penginputan Calon Penerima KJP, kemudian masuk kedalam website dari KJP yaitu http://kjp.jakarta.go.id
-> kemudian anda login ,Setelah anda Login -> Silahkan Pilih
Aplikasi "KJP" -> Lalu Pilih Modul "Pendaftaran KJP"
Atau
offline dengan cara dating ke tempat atau posko pendataan KJP yang bertempatan
di : AULA Gedung PPMS, Jl. Jatinegara Timur IV No.55, Kel. Rawabunga, Kec. Jatinegara,
Kota Jakarta Timur.(Samping SMA Negeri 54 Jakarta).
Dan
juga dapat menghubungi :
Telp
: (021) 8571012
Fax
: (021) 8516505
SMS
Pengaduan : 089525767869
Email:
uptp6o.disdikdki@gmail.com
C.
SERVICE
TRANSCITION
1.
Mekanisme Pengajuan -> waktu awal-awal
didirikannya KJP, untuk mendapatkan KJP
hanya menyerahkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan,
agar tepat sasaran yang diperuntukkan orang yang kurang mampu dalam menempuh
jalur pendidikan, maka pada 2015 mekanisme pengajuan KJP dirubah untuk
mendapatkan KJP harus melalui komite,orang tua,guru kelas,kepala sekolah untuk
memutuskan siapa yang berhak mendapatkan KJP setelah itu baru meminta SKTM
(Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan (ini pengajuan untuk orang yang
masih bersekolah). Untuk anak yang tidak bersekolah, data anak tidak sekolah
diberikan kepada kelurahan dan melakukan verifikasi factual kondisi anak tidak
sekolah dengan kerumahnya, dari hasil verifikasi factual kelurahan membuat
surat rekomendasi yang menjadi pengantar anak tidak sekolah untuk mendaftrakan
diri ke Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) atau sekolah dan LKP atau sekolah itu
mendaftakan anak tidak sekolah yang sudah masuk ke dalam system pendidikan agar
mendapatkan KJP pada saat pendataan KJP
2.
Sistem Transaksi -> Waktu awal
didirikannya KJP, KJP digunakan untuk transaksi tarik tunai pada tahun 2015 KJP
digunakan dalam metode transaksi elektronik atau non tunai. Penerima KJP harus
menggunakan mesin atm untuk mendapatkan uang transport,uang ektrakulikuler,uang
jajan. Untuk pengambilan dana dibatasi / 2 minggu sesuai tingkatan
masing-masing siswa
3. Perubahan
Status -> Yang awalnya tidak mampu menjadi mampu bersekolah karena mendapat
bantuan dari program KJP yaitu program untuk warga Jakarta yang dibiayai penuh
dari dana APBD DKI Jakarta dan jika siswa tidak lagi termasuk dalam kriteria
tidak mampu maka akan dihentikan kepemilikan KJP, karena setiap tahun pengajuan
KJP terus dilakukan untuk menghasilkan penerima KJP yang tepat sasaran (orang
yang kurang mampu dalam menempuh jalur pendidikan)
D.
SERVICE
OPERATION
1.
Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk :
-
Buku tulis.
-
Buku gambar.
-
Buku pelajaran.
-
Alat tulis seperti pensil, pulpen,
penghapus dan rautan.
-
Alat gambar seperti macam-macam penggaris,
pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan
jangka.
-
Alat dan atau bahan praktik.
-
Seragam sekolah dan kelengkapannya.
-
Sepatu dan kaos kaki sekolah.
-
Tas sekolah. KJP Plus digunakan secara non-tunai
dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.
E. PERSONAL SERVICE IMPROVMENT
1. Informasi
Lengkap
Di informasi lengkap ini berisi
prosedur-prosedur yang terdapat di KJP yaitu informasi umum(informasi tentang
KJP) , bantuan yaitu dapat menghubungi KJP ketika ada pengunjung yang masih
bingung dalam alur KJP bisa bertanya di bantuan, pencarian(memeriksa status di
KJP dengan mengisi NIK,pilihan tahun dan pilihan tahap pada saat pengajuan
KJP), pengumuman KJP(informasi terbaru tentang KJP), masuk system KJP
(melakukan pendaftaran KJP yang username&passwordnya didapat setelah
melakukan pengajuan KJP)
2. Desain
Simple
Desain pada website KJP sederhana dan bahasanya mudah
dimengerti(tidak terbelit-belit) tetapi alangkah indahnya jika ukuran
font&tata letak navigasi diatur dan slide gambar ukurannya sama agar
terlihat lebih rapi
REGULASI
– REGULASI TERKAIT KJP
Berikut adalah daftar
regulasi-regulasi yang terkait dengan kebijakan Kartu Jakarta Pintar :
1. Pergub
KJP Plus No 4 Tahun 2018
2. PERDA
NO 12 TAHUN 2014
3. PERGUB
NO 133 TAHUN 2014
4. INSTRUKSI
KADISDIK NOMOR 1 TAHUN 2017
5. SURAT
EDARAN NOMOR SE/3/2017
6.
PERGUB NO 133 TAHUN 2016
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar