Kartu Jakarta Sehat (KJP)


Sebelum masuk kedalam penjelasan tentang KJP terdapat beberapa point penting yang dijadikan aspek untuk menentukan informasi yang ada diantaranya.
-          Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
-          Service design adalah suatu upaya menginovasi atau memperbaiki layanan yang sudah ada untuk membuatnya lebih berguna, dapat digunakan, diinginkan pelanggan, efisien serta efektif bagi organisasi.
-          Service transition adalah tahapan merealisasikan/mengimplementasikan hasil tahapan service design menjadi layanan baru atau modifikasi layanan sebelumnya. Perubahan (Change) mencakup penambahan, modifikasi, atau penghilangan apapun yang dapat mempengaruhi layanan TI.
-          Service Operation (SO) adalah salah satu fase dari framework ITIL. ... Service support focus pada aktivitas operasi harian (day-to-day activities), sedangkan Service delivery focus pada perencanaan service yang akan diberikan kepada pelanggan.
-          Personal Service Improvement (CSI). CSI merupakan suatu proses yang berfokus pada peningkatan efisiensi, memaksimalkan efektivitas dan mengoptimalkan biaya layanan dan mendasari dari proses Information Technology Service Management (ITSM).

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

A.    STRATEGI
1.      SYARAT PENERIMAAN KJP
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.

B.     SERVICE DESAIN
Service desain yang digunakan untuk kartu Jakarta pintar dapat dilaksanakan melalui 2 cara yaitu online atau offline.
Untuk online sebagi berikut :
Untuk Penginputan Calon Penerima KJP, kemudian masuk kedalam website dari KJP yaitu http://kjp.jakarta.go.id -> kemudian anda login ,Setelah anda Login -> Silahkan Pilih Aplikasi "KJP" -> Lalu Pilih Modul "Pendaftaran KJP"
Atau offline dengan cara dating ke tempat atau posko pendataan KJP yang bertempatan di : AULA Gedung PPMS, Jl. Jatinegara Timur IV No.55, Kel. Rawabunga, Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur.(Samping SMA Negeri 54 Jakarta).
Dan juga dapat menghubungi :
Telp : (021) 8571012
Fax : (021) 8516505
SMS Pengaduan : 089525767869

C.    SERVICE TRANSCITION
1.      Mekanisme Pengajuan -> waktu awal-awal didirikannya KJP, untuk mendapatkan KJP  hanya menyerahkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan, agar tepat sasaran yang diperuntukkan orang yang kurang mampu dalam menempuh jalur pendidikan, maka pada 2015 mekanisme pengajuan KJP dirubah untuk mendapatkan KJP harus melalui komite,orang tua,guru kelas,kepala sekolah untuk memutuskan siapa yang berhak mendapatkan KJP setelah itu baru meminta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan (ini pengajuan untuk orang yang masih bersekolah). Untuk anak yang tidak bersekolah, data anak tidak sekolah diberikan kepada kelurahan dan melakukan verifikasi factual kondisi anak tidak sekolah dengan kerumahnya, dari hasil verifikasi factual kelurahan membuat surat rekomendasi yang menjadi pengantar anak tidak sekolah untuk mendaftrakan diri ke Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) atau sekolah dan LKP atau sekolah itu mendaftakan anak tidak sekolah yang sudah masuk ke dalam system pendidikan agar mendapatkan KJP pada saat pendataan KJP
2.      Sistem Transaksi -> Waktu awal didirikannya KJP, KJP digunakan untuk transaksi tarik tunai pada tahun 2015 KJP digunakan dalam metode transaksi elektronik atau non tunai. Penerima KJP harus menggunakan mesin atm untuk mendapatkan uang transport,uang ektrakulikuler,uang jajan. Untuk pengambilan dana dibatasi / 2 minggu sesuai tingkatan masing-masing siswa
3.      Perubahan Status -> Yang awalnya tidak mampu menjadi mampu bersekolah karena mendapat bantuan dari program KJP yaitu program untuk warga Jakarta yang dibiayai penuh dari dana APBD DKI Jakarta dan jika siswa tidak lagi termasuk dalam kriteria tidak mampu maka akan dihentikan kepemilikan KJP, karena setiap tahun pengajuan KJP terus dilakukan untuk menghasilkan penerima KJP yang tepat sasaran (orang yang kurang mampu dalam menempuh jalur pendidikan)

D.    SERVICE OPERATION
1.       Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk :
-          Buku tulis.
-          Buku gambar.
-          Buku pelajaran.
-          Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
-          Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
-          Alat dan atau bahan praktik.
-          Seragam sekolah dan kelengkapannya.
-          Sepatu dan kaos kaki sekolah.
-          Tas sekolah. KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.

E.     PERSONAL SERVICE IMPROVMENT
1.      Informasi Lengkap
Di informasi lengkap ini berisi prosedur-prosedur yang terdapat di KJP yaitu informasi umum(informasi tentang KJP) , bantuan yaitu dapat menghubungi KJP ketika ada pengunjung yang masih bingung dalam alur KJP bisa bertanya di bantuan, pencarian(memeriksa status di KJP dengan mengisi NIK,pilihan tahun dan pilihan tahap pada saat pengajuan KJP), pengumuman KJP(informasi terbaru tentang KJP), masuk system KJP (melakukan pendaftaran KJP yang username&passwordnya didapat setelah melakukan pengajuan KJP)
2.      Desain Simple
Desain pada website KJP sederhana dan bahasanya mudah dimengerti(tidak terbelit-belit) tetapi alangkah indahnya jika ukuran font&tata letak navigasi diatur dan slide gambar ukurannya sama agar terlihat lebih rapi

REGULASI – REGULASI TERKAIT KJP
Berikut adalah daftar regulasi-regulasi yang terkait dengan kebijakan Kartu Jakarta Pintar :
1.      Pergub KJP Plus No 4 Tahun 2018
2.      PERDA NO 12 TAHUN 2014
3.      PERGUB NO 133 TAHUN 2014
4.      INSTRUKSI KADISDIK NOMOR 1 TAHUN 2017
5.      SURAT EDARAN NOMOR SE/3/2017
6.       PERGUB NO 133 TAHUN 2016
Daftar Pustaka


Komentar

Postingan Populer