Warga Negara Dan Negara
HUKUM, NEGARA, WARGA NEGARA DAN
PEMERINTAHAN
1.
Latar Belakang
Peranan
hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu
dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan
hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak.
Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan
sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh
langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah
institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh
langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk
mengubah perilaku masyarakat.
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
2.
Pengertian Hukum
Hukum
adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan
hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk
mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
3.
Sifat dan ciri – ciri Hukum
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang
Berikut
adalah Sifat Hukum
• Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa
perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
• Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat
untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
4.
Sumber – sumber Hukum
Pengertian
sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan hukum. Sumber hukum dapat
pula disebut sebagai asal muasal hukum.
Pada dasarnya, kita mengenal dua sumber hukum, yaitu sumber hukum formal dan
sumber hukum materil.
Sumber
hukum formal
·
undang-undang
·
kebiasaan/ adat-istiadat/ tradisi
·
traktat/ perjanjian antarnegara
·
yurisprudensi dan
·
doktrin.
Sumber
hukum material
·
aneka gejala yang ada dalam kehidupan
masyarakat, baik yang telah menjelma menjadi peristiwa maupun yang belum
menjelma menjadi peristiwa.
5.
Pembagian Hukum
1. Menurut
sumbernya :
·
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak
dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan
oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena putusan hakim.
·
Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk
dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam
ilmu pengetahuan hukum.
2. Menurut
bentuknya :
·
Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan pada berbagai perundangan
·
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis,
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3. Menurut
tempat berlakunya :
·
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku
dalam suatu Negara.
·
Hukum internasional, yaitu yang mengatur
hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4. Menurut
waktu berlakunya :
·
Ius constitutum (hukum positif), yaitu
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
·
Ius constituendum, yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang
berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
·
Hukum material, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan.
·
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
·
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam
keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri.
7. Menurut
wujudnya :
·
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu
Negara berlaku umum.
·
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul
dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga
hak.
8. Menurut
isinya :
·
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan.
·
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara
dengan warganegara.
6.
Pengertian Negara
Negara
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.[1][2][3] Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah,[4] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
7.
2 Tugas utama Negara
·
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
·
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia
dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan
pada tujuan negara
8.
Sifat – sifat Negara
·
Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa.
Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk
mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan
menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas
bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan
tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
·
Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli.
Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki
kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga
menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
·
Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang
ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan
semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh
seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini
juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara
harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela
negara dsb.
9.
2 Bentuk Negara
·
Negara Kesatuan
·
Negara Serikat / Federal
10.
Unsur – unsur negara
·
Rakyat
·
Wilayah yang permanen
·
Penguasa yang berdaulat
·
Kesanggupan berhubungan dengan negara
lain.
·
Pengakuan.
11.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari
rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai
sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
·
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
·
Memajukan kesejahteraan umum;
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
·
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
12.
Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan
adalah sebuah organisasi yang berkuasa dan memiliki kebijakan dalam membuat,
menjalankan dan menerapkan serta mengevaluasi undang-undang dan hukum pada
suatu daerah atau wilayah tertentu yang dikuasainya. Dan aturan yang terdapat
dalam undang-undang tersebut berlaku tidak hanya bagi pemerintah melainkan
siapa saja yang berada di daerah tersebut. Atau dengan kata lain pengertian
pemerintah adalah suatu organisasi atau badan atau lembaga yang dalam
kesehariannya bertugas untuk menerapkan kebijakan dalam mengelola, dan mengatur
jalannya pemerintahan yang meliputi legislatif, eksekutif maupun yudikataif.
Oleh karena itu, definisi pemerintah tidak bisa lepas atau berkaitan erat
dengan pemerintahan.
13.
Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
·
Pemerintah lebih berkaitan dengan lembaga
yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi
pemerintahan. Di tingkat desa konsep Pemerintah merujuk pada Kepala Desa
beserta Perangkat Desa.
·
Pemerintahan lebih menggambarkan pada pola
hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata
Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah
desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam
upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses
pemerintahan.Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan
proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut.
14.
Pengertian Warga Negara
warga
negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang
warga negara dari negara itu.
15.
2 kriteria warga negara
·
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria
ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
Kriteria Kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat
lahir "ius soli".
·
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
16.
Menyebutkan orang - orang yang berada
dalam satu wilayah negara
·
Rakyat
·
Wilayah (teritorial)
·
Pemerintahan
·
UUD (konstitusi)
·
pengakuan Internasional (secara de facto
maupun de jure).
17.
Pasal yang tecantum dalam UUD tentang
warga negara
·
Menurut pasal 26 UUD 1945
Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
·
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing
yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
18.
Pasal yang tercantum dalan UUD tentang Hak
Dan Kewajiban Warga Negara
Hak
Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
:
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
19.
Daftar pustaka
·
MKDU ILMU SOSIAL DASAR
·
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11732


Komentar
Posting Komentar